Baca Juga: Polemik KLB Demokrat, Steven Rumangkang: Tanpa Peran SBY, Mustahil Partai Ini Akan Lahir
Berikut adalah syarat daftar KKS secara offline.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Kode unik keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
5. Surat pemberitahuan teknis pendaftaran KKS.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga untuk Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemensos
Cara daftar KKS offline adalah sebagai berikut.
1. Mendaftarkan sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke RT/RW atau kantor kelurahan.