- Dinas sosial provinsi, kabupaten, dan kota melakukan verifikasi terhadap LKS pendaftar sesuai berkas yang diunggah.
- Dinas sosial dan provinsi melakukan verifikasi terhadap PMKS yang didaftarkan sponsor secara online berdasarkan dokumen yang diunggah.
- Hasil verifikasi online yang dilakukan dinas sosial melalui intelresos.kemsos.go.id dicocokkan dengan hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, serta verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual offline.
- Hasil verifikasi dan pencocokkan data ditetapkan sebagai daftar PMKS penerima KKS melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial.
- Pusat Data dan Informasi Kemensos menyerahkan SK Menteri Sosial dilampirkan Data PMKS Calon Penerima KKS, kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.
- Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial menyerahkan SK Menteri Sosial tentang Penetapan PMKS penerima KKS kepada Mitra Percetakan KKS dan PT Pos Indonesia.
- KKS yang telah dicetak diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kemensos untuk diverifikasi sesuai jumlah yang tertera pada SK Menteri Sosial disertai Berita Acara Serah Terima KKS.
- Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan KKS yang didaftarkan secara online kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq (casu quo) Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
- Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mengirimkan KKS kepada Dinas Sosial Provinsi untuk didistribusikan kepada sponsor PMKS.