Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis untuk Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 15 Juni 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /pixabay/terimakasih0

PR DEPOK – Masyarakat yang memiliki usaha mikro, bisa melakukan daftar UMKM secara online dan gratis melalui website Online Single Submission (OSS).

Dengan daftar UMKM melalui website OSS, usaha mikro yang dimiliki akan memiliki izin resmi.

Masyarakat nantinya akan mendapatkan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain itu, jika telah memiliki SKU atau NIB, masyarakat yang memiliki usaha bisa berpeluang mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta dengan mendaftar bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021: Pemerintah Buka Formasi Khusus Lulusan Terbaik hingga Disabilitas

Saat ini, masyarakat yang memiliki usaha mikro masih berkesempatan mendapatkan bantuan UMKM yang dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tersebut.

Sebab, bantuan UMKM atau BPUM masih akan terus digulirkan hingga 31 Agustus 2021.

Oleh sebab itu, masyarakat yang memiliki usaha mikro diimbau untuk segera melakukan daftar UMKM secara online dan gratis melalui website OSS untuk mendapatkan SKU atau NIB sebagai syarat pendaftaran bantuan UMKM.

Masyarakat tinggal membuka browser melalui perangkat komputer, laptop, atau juga handphone (HP) lalu mengakses website https://oss.go.id.

Baca Juga: Bandingkan Kasus Pinangki dengan Koruptor di China Dihukum Mati, Abdillah: Alangkah 'Manusiawi'nya Hakim Kita

Kemudian, langkah pertama yang harus dilakukan terlebih dahulu yakni membuat akun OSS.

Adapun cara membuat akun OSS, yakni sebagai berikut.

Cara Registrasi Akun OSS

1. Akses website OSS atau https://oss.go.id.

2. Kemudian, pada pojok kanan laman web OSS, klik “Daftar Masuk”, lalu klik “Daftar” hingga muncul form registrasi.

3. Selanjutnya, isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni Jenis Identitas, NIK, Negara Asal, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Selular, Alamat email, serta masukkan kode captcha.

Baca Juga: Kuota CASN 2021 Resmi Diumumkan, Simak Pembagian Penerimaan Berikut Ini

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.

5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “Submit”.

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi User dan Password.

Setelah memiliki akun OSS, maka pelaku usaha mikro dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara sebagai berikut.

Cara Daftar Perizinan UMKM Online

1. Login https://oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.

2. Kemudian klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”.

3. Selanjutnya pilih:

Untuk skala usaha Mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.

Untuk skala usaha Kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2021 Lewat HP Beserta Syarat Daftarnya

4. Kemudian, pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

6. Selanjutnya, pada formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha”. Kemudian, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

7. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol “Selanjutnya”, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol “Tambah Usaha”

Baca Juga: Sinopsis Looper, Aksi Perjalanan Waktu Seorang Pembunuh Bayaran Hentikan Pembunuhan Istrinya

Prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

8. Selanjutnya, pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol “Selanjutnya”.

9. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha.

10.Kemudian, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol “Proses NIB”.

Baca Juga: Hakim Sebut Jaksa Pinangki Wanita yang Harus Dapat Perhatian, Yan: Hukum Sekarang Dibedakan Jenis Kelamin?

Setelah semua proses tersebut selesai, maka pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.

Anda dapat melakukan preview Draft NIB dengan menekan tombol “Preview Draf NIB”.

Kemudian bisa Draft NIB dapat disimpan untuk kemudian dicetak atau diprint dalam bentuk hard copy.

Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Jika mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran perizinan UMKM di OSS, Anda dapat menghubungi layanan Bantuan Teknis Perizinan melalui ke alamat email [email protected].***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah