Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum dan Simak Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Hanya dengan KTP
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan ijin NIB-IUMK/ SIUP (yang masih berlaku) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan/desa.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, aggota Kepolisian, Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Tahap Memberikan Pertolongan Pertama bagi Orang yang Terkena Serangan Jantung Menurut Ahli
Syarat Berkas
1. 1 (satu) lembar fotokopi KTP.
2. 1 (satu) lembar fotokopi KK.
3. 1 (satu) lembar fotokopi izin usaha, dapat berupa: NIB IUMK atau SIUP yang masih berlaku atau SKU (Surat Keterangan Usaha yang diterbitkan oleh kelurahan/desa setempat.
4. Foto tempat dan produk usaha disertai nomor HP yang dapat dihubungi.