7. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi user dan password.
Setelah memiliki akun OSS, lakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara berikut:
1. Login oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki
2. Klik tombol ‘Perizinan Berusaha’, lalu klik ‘Perseorangan’
3. Selanjutnya pilih
a. Untuk skala usaha mikro, klik tombol ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro’
b. Untuk skala usaha kecil, klik tombol ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil’
4. Pada formulir data profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong
5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol ‘simpan’ dan ‘lanjutkan’