Caranya yakni dengan membuka browser melalui perangkat komputer, laptop, atau HP kemudian mengakses oss.go.id untuk daftar.
Sebelumnya, pastikan Anda telah mempunyai akun OSS. Adapun cara membuat akun OSS adalah sebagai berikut:
1. Akses situs OSS di oss.go.id
2. Pada pojok kanan laman OSS, klik ‘daftar masuk’, lalu klik ‘daftar’ hingga muncul form registrasi
Baca Juga: Jaksa Pinangki Hanya Diberhentikan Sementara dari Posisinya, Christ Wamea: Ternyata Belum Dipecat
3. Isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni jenis identitas, NIK, negara asal, tanggal lahir, nomor telepon selular, alamat email, serta masukkan kode captcha
4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar
5. Beri tanda centang pada kotak disclaimer ‘Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS’, lalu klik ‘submit’
6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi