Cara Daftar Bantuan UMKM BPUM Kota Bekasi Tahap 2 2021

- 17 Juni 2021, 12:25 WIB
Ilustrasi UMKM. Cara Daftar bantuan UMKM Kota Bekasi.
Ilustrasi UMKM. Cara Daftar bantuan UMKM Kota Bekasi. //Pixabay/MarCuesBo//

PR DEPOK – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kota Bekasi membuka pendaftaran BPUM 2021 tahap 2 mulai 17 Mei 2021.

Berbeda dari tahap sebelumnya, pada pendaftaran BPUM 2021 tahap 2, DKUKM Kota Bekasi meniadakan pendaftaran BPUM secara online.

Hal tersebut dilakukan agar pelaku usaha mikro di Kota Bekasi mewaspadai banyaknnya link pendaftaran online BPUM yang dikeluarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kota Pekalongan 2021

Dengan begitu, pendaftaran BPUM 2021 tahap 2 Kota Bekasi dilakukan secara offline atau langsung.

Adapun syarat untuk mendaftar BPUM 2021, yakni sebagai berikut.

Syarat Daftar BPUM 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM di E-Gerai Kopimi Kota Semarang Secara Online

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5.Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

JIka sudah merasa sesuai dengan semua syarat penerima tersebut, masyarakat pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 dengan cara sebagai berikut.

Bagi pelaku usaha mikro Kota Bekasi yang ingin mendaftar BPUM 2021, bisa dilakukan secara langsung melalui Kelurahan, Koperasi, atau lingkup Pasar.

Adapun cara daftar BPUM 2021 tahap 2 Kota Bekasi, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Bansos Kemensos Kapan Cair? Cek Daftar Penerima BLT, BST, PKH, BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

Cara Daftar BPUM 2021

1. Pelaku usaha mikro dapat memilih mendaftar melalui Kelurahan, Koperasi, atau lingkup Pasar.

a. Jika memilih Kelurahan, maka pelaku usaha mikro dapat datang langsung ke Kelurahan sesuai domisili.

b. Jika memilih Koperasi, maka pastikan koperasi yang dipilih telah disahkan sebagai Badan Hukum dan telah masuk sebagai lembaga pengusul dari DKUKM Kota Bekasi.

c. Jika memilih lingkungan Pasar, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor Unit Pasar yang dipilih.

Baca Juga: Cara Mudah Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta 2021 Melalui fmotm.jakarta.go.id

2. Kemudian datang ke tempat pendaftaran yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas, yakni sebagai berikut.

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

b. Kartu Keluarga (KK).

c. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jika belum ada NIB, bisa cek artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang cara daftar izin UMKM di OSS.

d. Foto bidang usaha.

e. Nomor telepon.

Baca Juga: Klik oss.go.id dan Simak Cara Mudah Daftar UMKM 2021 Secara Online Lewat HP

Catatan Tambahan

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah mendaftar, pengecekan status penerima BPUM 2021 bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI atau website banpresbpum.id.

Layanan Pengaduan BPUM 2021

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Ingin Dapatkan Bansos Rp300 Ribu Bulan Juni 2021? Klik cekbansos.kemensos.go.id dan Siapkan KTP

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.

4. Bisa juga datang langsung ke DKUKM Kota Bekasi di alamat Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 1 Kantor Wali Kota Bekasi Lantai 9 Gedung 10 Lantai.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @diskopukm_kotabekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x