Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP di oss.go.id untuk Buat NIB atau SKU Pendaftaran BPUM 2021

- 17 Juni 2021, 13:10 WIB
Cara mendapatkan NIB atau  Nomor Induk Berusaha.
Cara mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha. /Tangkapan layar oss.go.id

PR DEPOK – Masyarakat pelaku usaha mikro yang membutuhkan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa mendapatkannya dengan daftar izin UMKM melalui website Online Single Submission (OSS).

Pendaftaran izin UMKM melalui website OSS ini dapat dilakukan secara online.

Dengan daftar UMKM secara online di website OSS, nantinya pelaku usaha mikro akan mendapatkan SKU atau NIB.

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kota Semarang 2021

SKU atau NIB ini juga berguna untuk melakukan pendaftaran BPUM 2021. Sebab, SKU dan NIB menjadi salah satu syarat berkas yang harus diserahkan dalam pendaftaran BPUM 2021.

Untuk daftar UMKM secara online, pelaku usaha mikro bisa membuka browser di komputer, laptop, atau hp lalu mengakses website Online Single Submission (OSS)

Kemudian, langkah pertama yang harus dilakukan terlebih dahulu yakni membuat akun OSS.

Adapun cara membuat akun OSS, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Daftar UMKM Online Gratis di oss.go.id untuk Syarat SKU atau NIB Pendaftaran Bantuan UMKM BPUM 2021

Cara Registrasi Akun OSS

1. Akses website OSS atau https://oss.go.id.

2. Kemudian, pada pojok kanan laman web OSS, klik “Daftar Masuk”, lalu klik “Daftar” hingga muncul form registrasi.

3. Selanjutnya, isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni Jenis Identitas, NIK, Negara Asal, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Selular, Alamat email, serta masukkan kode captcha.

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM BPUM Kota Bekasi Tahap 2 2021

5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “Submit”.

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi User dan Password.

Setelah memiliki akun OSS, selanjutnya pelaku usaha mikro dapat melakukan daftar UMKM secara online di website OSS dengan cara berikut.

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kota Pekalongan 2021

Cara Daftar UMKM Online 2021 di OSS

1. Login https://oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.

2. Kemudian klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”.

3. Selanjutnya pilih:

Untuk skala usaha mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.

Untuk skala usaha Kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kabupaten Brebes 2021

4. Kemudian, pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

6. Selanjutnya, pada formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha”. Kemudian, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

7. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol “Selanjutnya”, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol “Tambah Usaha”

Prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol “Selanjutnya”.

Baca Juga: Usai Tolong Warga Rohingya, Nelayan Aceh Dihukum 5 Tahun Penjara, Mustofa: Ini kan Kemanusiaan, Kok Gini?

8. Selanjutnya, pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol “Selanjutnya”.

9. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha.

10.Kemudian, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol “Proses NIB”.

Setelah semua proses tersebut selesai, maka pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.

Anda dapat melakukan preview Draft NIB dengan menekan tombol “Preview Draf NIB”.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM di E-Gerai Kopimi Kota Semarang Secara Online

Kemudian bisa Draft NIB dapat disimpan untuk kemudian dicetak atau di-print dalam bentuk hard copy.

Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol “Preview Izin Usaha QR”.

Bagi pelaku usaha mikro yang mengalami kendala dalam melakukan daftar UMKM secara online di website OSS, dapat menghubungi layanan Bantuan Teknis Perizinan melalui email ke [email protected].***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x