Sedang Memiliki Pinjaman atau KUR dari Bank Bisa Daftar BPUM 2021? Simak Penjelasannya Berikut ini

- 18 Juni 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Instagram/@infoumkm.id//

PR DEPOK – Penyaluran bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 tahap 2 akan terus berlangsung hingga 28 Juni 2021.

Pelaku usaha mikro yang berminat untuk mendapatkan BPUM 2021, masih bisa melakukan pendaftaran sebelum batas waktu berakhir.

Melalui BPUM 2021, pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Untuk diketahui, Kemenkop UKM menargetkan jumlah penerima BPUM 2021 mencapai 12,8 juta dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun.

Baca Juga: Tidak Ada Kepastian Dapat atau Tidak Bantuan UMKM BPUM 2021? Simak Solusinya Berikut ini

Hingga awal Mei 2021, BPUM 2021 telah disalurkan kepada 8,6 juta pelaku usaha mikro dari target awal sebanyak 9,8 juta orang.

Berdasarkan data tersebut, maka masih terdapat sisa kuota penerima BPUM 2021 yang cukup banyak.

Oleh karena itu, pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM 2021, masih memiliki peluang besar untuk lolos dan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta tersebut.

Namun, tidak sedikit juga pelaku usaha mikro yang belum mendaftar BPUM 2021 karena khawatir mereka tidak lolos pendaftaran BPUM 2021.

Baca Juga: Antisipasi Tren Peningkatan Covid-19, Erick Thohir Terapkan WFH 17-25 Juni 2021 bagi Pegawai Kementerian BUMN

Alasannya, karena mereka ternyata sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.

Namun, apakah sebenarnya pelaku usaha mikro yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR tidak bisa mendapat BPUM 2021?

Sesuai dari Frequently Asked Questions (FAQ) atau Edaran Informasi pertanyaan umum seputar program BPUM yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Koperasi dan UKM, pelaku usaha mikro yang sedang menerima kredit atau pembiayan KUR dari perbankan, tidak bisa menerima BPUM 2021.

Meski begitu, bagi pelaku usaha mikro yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR, bisa saja mencoba mendaftar BPUM 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 Juni 2021: Depresi Kejahatannya Terbongkar, Elsa Tulis Ucapan Selamat Tinggal

Akan tetapi dengan catatan, pelaku usaha mikro dengan kondisi tersebut harus paham dan siap dengan risiko apabila gagal mendapatkan BPUM 2021.

Sebab, meski bisa melakukan pendaftara BPUM 2021, nantinya pihak Bank Penyalur juga memiliki hak untuk membatalkan pencairan dana bantuan BPUM 2021 jika temukan bahwa pelaku usaha mikro ternyata sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.

Adapun persyaratan lain untuk mendaftar program BPUM 2021, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki usaha berskala mikro, serta bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD .

Pelaku usaha mikro yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan via Hotline ke 1500-857, atau via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

Selain itu, masyarakat yang memiliki kendala terkait BLT BPUM UMKM juga bisa mengajukan pengaduan secara online ke https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x