Cek Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM 2021 Melalui Link banpresbpum.id BNI

- 21 Juni 2021, 13:50 WIB
Daftar banpresbpum.id pakai KTP.
Daftar banpresbpum.id pakai KTP. /tangkap layar banpresbpum.id

PR DEPOK – Penyaluran bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 tahap 2 masih berlangsung hingga 28 Juni 2021.

Untuk melakukan cek terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM 2021, pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah mendaftar bisa mengakses link banpresbpum.id.

Jika dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan UMKM 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta yang dapat digunakan untuk tambahan modal usaha.

Baca Juga: Cara Membuat NIB UMKM dengan Daftar UMKM Online 2021 Gratis di oss.go.id

Dana bantuan UMKM 2021 dapat dicairkan salah satunya melalui Bank Negara Indonesia (BNI).

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah bekerjasama dengan BNI dalam penyaluran bantuan UMKM 2021.

Sehingga pelaku usaha mikro dapat mencairkan bantuan UMKM 2021 di BNI, termasuk melakukan cek daftar penerima bantuan UMKM melalui website yang disediakan BNI yakni banpresbpum.id.

Untuk melakukan pengecekan, pelaku usaha mikro hanya tingga memasukan NIK KTP, yang sebelumnya telah didaftarkan saat pendaftaran bantuan UMKM atau BPUM 2021, di banpresbpum.id.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM BPUM Kota Pekalongan 2021 Secara Online Melalui Link tinyurl.com/bpum21kotapkl

Nantinya akan ditampilkan hasil apakah pelaku usaha mikro lolos atau tidak untuk menjadi penerima bantuan UMKM atau BPUM 2021 tahap 2.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara cek penerima bantuan UMKM 2021.

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM 2021

1. Login via link banpresbpum.id.

2. Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.

3. Kemudian klik tombol "Cari".

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BPUM di E-Form BRI Tahap 2 2021

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM 2021, maka akan muncul pesan "Anda terdaftar sebagai penerima bantuan" disertai dengan NIK, Nama, Nominal, cabang BNI tempat mencairkan bantuan UMKM 2021, dan PNM.

Namun, jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM 2021, pesan yang muncul adalah "Maaf, data tidak ditemukan. Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut".

Setelah itu, jika Anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM 2021, maka dapat melakukan pencairan di BNI.

Baca Juga: Syarat Penerima BPUM Bantuan UMKM 2021 Rp1,2 Juta Beserta Syarat Berkas Pendaftarannya

Untuk lebih jelasnya mengenai pencairan bantuan UMKM 2021, di BNI, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang syarat dan cara pencairan bantuan UMKM 2021 di BNI.

Layanan Pengaduan

Masyarakat yang memiliki kendala terkait bantuan UMKM 2021 bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Syarat Pencairan BPUM 2021 di BRI atau BNI untuk Cairkan Bantuan UMKM 2021 Tahap 2

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus bantuan UMKM 2021 dari Kementerian Koperasi UKM, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemenkopukm banpresbpum.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x