Simak Syarat Pencairan BPUM 2021 Rp1,2 juta Melalui BRI atau BNI

- 23 Juni 2021, 14:08 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Pexels

PR DEPOK – Penyaluran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 tahap 2 masih terus berlangsung hingga 28 Juni 201.

Bagi pelaku usaha mikro yang telah melakukan pendaftaran BPUM 2021 bisa segera melakukan proses pencairan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Pencairan dapat dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Negara Indonesia (BNI).

Baca Juga: Pendaftaran BPUM Kota Cirebon 2021 Secara Online Masih Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Sebelum melakukan pencairan BPUM 2021, pastika pelaku usaha mikro telah lolos menjadi penerima BPUM 2021.

Untuk mengetahui apakah lolos menjadi penerima BPUM 2021, pelaku usaha mikro dapat melakukan cek penerima melalui E-Form BRI atau website banpresbpum.id.

Jika telah dinyatakan lolos, maka pelaku usaha mikro bisa mencairkan dana bantuan BPUM 2021 di kantor cabang BRI atau BNI yang sudah ditentukan.

Ada sejumlah syarat berkas yang harus dibawa pelaku usaha mikro dalam melakukan pencairan BPUM 2021.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar BPUM BRI Rp1,2 Juta Tahun 2021 Secara Online

Syarat berkas yang harus dibawa, yakni sebagai berikut.

Syarat Berkas Pencairan BPUM 2021

1. Buku tabungan (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di kantor cabang BRI atau BNI).

2. Kartu ATM (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di kantor cabang BRI atau BNI).

3. Identitas diri (KTP).

4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2021 Tahap 2 Pakai NIK KTP Melalui Link eform.bri.co.id/bpum

Untuk contoh dan link unduh SPTJM, dapat dilihat di artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang contoh SPTJM.

Jika syarat berkas tersebut telah siap, maka pelaku usaha mikro bisa melakukan pencairan BPUM 2021 dengan cara berikut.

Cara Pencairan BPUM 2021

1. Pastikan Anda menerima pesan singkat (SMS) dari bank penyalur yang menunjukkan Anda lolos berhak mendapat BPUM 2021.

2. Setelah menerima SMS, segera hubungi Kantor Cabang Bank terdekat untuk mengecek jadwal pencairan.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Masih Cair, Simak Persyaratan untuk Dapat BPUM

3. Selain SMS, Anda juga bisa menujukkan kelolosan dengan pengumuman lolos di E-Form BRI atau website banpresbpum.id.

4. Pada hari pencairan yang telah dijadwalkan, penerima bantuan datang ke Kantor Cabang Bank dengan membawa syarat dokumen.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-Depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.

Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-Depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BPUM di E-Form BRI Tahap 2 2021

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM 2021 Online DKI Jakarta Melalui Link Pendaftaran Per Kecamatan

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x