1. E-KTP asli dan fotocopy 1 buah.
2. Buku tabungan (opsional).
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Masih Cair, Simak Persyaratan untuk Dapat BPUM
3. Kartu ATM BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BNI).
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan BPUM 2021.
Untuk contoh dan link download SPTJM bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-Depok.com terkait contoh SPTJM.
Demi menjaga protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, pelayanan pencairan BPUM 2021 dibatasi sesuai kapasitas kantor cabang BNI.
Baca Juga: Pendaftaran BPUM Kota Cirebon 2021 Secara Online Masih Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan dana BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-Depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.
Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM