Sementara itu di sisi lain, target penerima manfaat untuk Program Keluarga Harapan (PKH) yakni sebanyak 10 juta.
Adapun sejumlah syarat penerima manfaat BPNT Rp200.000 tahun 2021 yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Masuk ke dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) yang tercatat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut langkah untuk mengecek daftar penerima manfaat Bansos BPNT Rp200.000 dari Kemensos:
1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal