Akses Link cekbansos.kemensos.go.id dan Simak Cara Mudah Cek Penerima Bansos Tahun 2021

- 3 Juli 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi bansos tahun 2021.
Ilustrasi bansos tahun 2021. /Unsplash.com/Mufid Majnun.

PR DEPOK – Tinggal akses link cekbansos.kemensos.go.id dan cek penerima Bansos yang disalurkan pada tahun 2021 ini.

Melalui link cekbansos.kemensos.go.id, salah satu Bansos tahun 2021 yang disalurkan yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp200.000.

Bagi masyarakat penerima manfaat diimbau untuk segera cek nama penerima BPNT Rp200.000 di link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Tegas Menolak Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, Refrizal: Apa Tidak Takut Allah SWT Murka?

Anda bisa simak cara mudah cek penerima Bansos tahun 2021 melalui link cekbansos.kemensos.go.id di akhir artikel ini.

BPNT Rp200.000 tahun 2021 ini masuk dalam program bansos sembako dengan total anggaran senilai Rp86,17 triliun.

Tidak hanya itu, BPNT Rp200.000 ini juga masih akan disalurkan hingga bulan Desember 2021 mendatang.

Sebelumnya, pihak Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan bahwa target penerima manfaat BPNT Rp200.000 yakni sebanyak 18,8 juta.

Baca Juga: UAS Disebut Ngamuk Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, Hasmi Tak Percaya: Minta Link Videonya, Gue Gak Nemu

Sementara itu di sisi lain, target penerima manfaat untuk Program Keluarga Harapan (PKH) yakni sebanyak 10 juta.

Adapun sejumlah syarat penerima manfaat BPNT Rp200.000 tahun 2021 yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Baca Juga: Sebut Anies Telah Permalukan RI karena Minta Bantuan ke Dubes, Ferdinand: Lebih Elegan Mundur dari Jabatannya

3. Masuk ke dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) yang tercatat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut langkah untuk mengecek daftar penerima manfaat Bansos BPNT Rp200.000 dari Kemensos:

1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal

Baca Juga: 2.500 Dosis Ivermectin Telah Digulirkan, dr. Pandu: Itu Obat Keras Bukan Bansos, Tak Boleh Disalurkan Langsung

3. Ketik nama Anda sesuai dengan yang tertera di KTP

4. Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Bila huruf kode tidak jelas, maka klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru

5. Klik tombol ‘Cari’.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah