Pemerintah Kembali Salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta

- 12 Juli 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta. /Pixabay.com/Ekoanug.

PR DEPOK – Kabarnya pemerintah kembali menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang memiliki dibawah Rp5 juta.

Masing-masing karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji dibawah Rp5 juta akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp1,2 juta.

Para karyawan yang ingin mendapatkan uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, bisa segera cek daftar nama penerima di link kemnaker.go.id.

Saat ini pemerintah tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), upaya untuk mengurangi penularan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Perhatikan! Pemkot Depok Wajibkan Pekerja Tunjukkan KIPOP Selama PPKM Darurat

Hal tersebut menyebabkan berdampaknya beberapa sektor pekerja, termasuk para karyawan yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta.

Oleh sebab itu, pemerintah akan menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta bagi para karyawan yang sudah memenuhi persyaratan.

“Selain itu tetap memberikan bantuan bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah lima juta rupiah, dan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan,” kata Bambang Soesatyo, sebagaimana Pikiranrakyat-Depok.com mengutip dari ANTARA.

Berikut kriteria pekerja berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020 untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, diantaranya:

Baca Juga: 5 Nama Pemain Terbaik di Babak Final Euro 2020

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah.

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

4. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Info Cair PKH Rp3 Juta dan Bansos Beras 10 Kilogram, Simak Cara Daftar dan Cek Penerimanya di Link Berikut

Para karyawan yang ingin mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta bisa segera mengeceknya di link kemnaker.go.id.

Berikut ini cara cek daftar nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta melalui link kemnaker.go.id:

1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik “Daftar Sekarang”

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

Baca Juga: Geram Ada Vaksin Covid-19 Berbayar, Luqman Hakim: Pancasila, Al-qur'an, Kitab Suci Tak Benarkan Praktek Itu

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”

7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.

Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah