Apabila Anda sudah termasuk sebagai karyawan yang berhak menerima uang BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa langsung mencairkan uangnya melalui lembaga penyalur bank Himbara.
Untuk informasi selengkapnya Anda bisa mengecek website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di link www.kemnaker.go.id.***