1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Bagi karyawan yang memiliki akun segera klik 'daftar pengguna'
3. Pilih Segmen ‘PU’ (Penerima Upah)
4. Masukkan e-mail
5. Klik ‘Kirim’
6. Link verifikasi akan dikirim melalui e-mail Anda. Kemudian ikuti instruksi selanjutnya
7. Lalu masuk kembali ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan login dengan e-mail dan password yang sudah didaftarkan
Baca Juga: PPKM Darurat Segera Berakhir, DKI Jakarta Siap jika Dilakukan Perpanjangan
8. Usai masuk ke dashboard, klik ‘Kartu Digital’ dan klik gambar kartu