Segera Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Secara Online di kemnaker.go.id

- 15 Juli 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. //[email protected]//

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021.

Nominal bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, yakni sebesar Rp1,2 juta bagi masing-masing penerima.

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ditujukan kepada pekerja yang bergaji dibawah Rp5 juta.

Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Kamis, 15 Juli 2021, Mulai Pukul 9.00 Hingga 16.00 WIB

Ada sejumlah kriteria pekerja yang berhak menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Untuk kriteria pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, dapat disimak berikut ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Pekerja atau buruh penerima upah.

3. Karyawan yang memiliki upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

5. Pekerja yang memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: 27 Pintu Exit Tol di Jawa Tengah Ditutup Mulai 16-22 Juli 2021 Antisipasi Mudik Idul Adha Sejalan PPKM Darurat

6. Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan Juni 2020.

7. Pekerja yang hanya mendapat Rp1,2 juta pada termin 1 dan tidak cair di termin 2.

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dikabarkan akan cair setelah lebaran 2021 atau Juni-Juli 2021.

Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan tepatnya jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Direktur Kelembagaan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah menjelaskan, penentuan jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 baru dapat diberikan setelah mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara.

Pihak Kemnaker juga telah berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa segera disalurkan.

Baca Juga: Tangan Berminyak Jangan Pegang atau Putar Katup Tabung Gas Oksigen Lantaran Dapat Memicu Letupan Api

Meski begitu, para pekerja bisa lebih dulu melakukan cek apakah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui website Kemnaker dengan situs kemnaker.go.id.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 melalui website Kemnaker.

Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

1. Akses website Kemnaker dengan situs kemnaker.go.id.

2. Klik tombol "Daftar" yang ada di pojok kanan atas laman website.

3. Kemudian, pilih tombol "Daftar Sekarang".

4. Selanjutnya, lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, serta password.

5. Jika data yang diisi telah benar, kemudian klik tombol “Daftar Sekarang” di bagian bawah laman website.

Baca Juga: Para Imigran di Kamp Penahanan Libya Dipaksa Berhubungan Badan untuk Dapatkan Makanan dan Air

6. Selanjutnya, kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor handphone yang didaftarkan.

7. Kemudian, aktifkan akun menggunakan kode OTP.

8. Jika sudah, lakukan login dengan akun Anda di kemnaker.go.id.

9. Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.

10. Setelah setelah itu, kunjungi profil Anda dan lihat pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Jika terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan maka ada pemberitahuan sebagai berikut.

“Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.”

Layanan Pengaduan

Bagi Anda yang memiliki kendala terkait program BSU, dapat menghubungi langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara berikut.

1. Via link website: https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

2. Via telepon: 021-50816000

3. Via Whatsapp: 0811-9303-305.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x