Syarat Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2021 Beserta Mekanisme Pendaftarannya

- 17 Juli 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi - Kriteria yang bisa mendapatkan BLT Dana Desa dari pemerintah melalui Kemendesa PDTT.
Ilustrasi - Kriteria yang bisa mendapatkan BLT Dana Desa dari pemerintah melalui Kemendesa PDTT. /Dok. Bank Indonesia

3. Kepala Desa kemudian menandatangani legalitas dokumen pendataan.

4. Lalu, Kepala Desa akan melaporkan dokumen pendataan kepada Camat.

5. Kemudian, Camat melaporkan dokumen pendataan kepada Bupati atau Wali Kota.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, bahwa sudah terdapat Posko Pelayanan untuk melaporkan kendala terkait dengan BLT Dana Desa yang dibangun di setiap desa.

Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu meminta posko tersebut selalu lakukan update data KPM agar penyaluran BLT Dana Desa lebih tepat saran.

"Jadi bisa saja ada perubahan data KPM. Apalagi pandemi COVID-19 masih berjalan hingga bisa saja ada penambahan," kata Gus Halim.

Baca Juga: Atta Halilintar Undang Pria yang Disebut Mirip Dengannya, Suami Aurel: Istriku Aja dari Jauh Hampir Ketipu

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk mempercepat penyaluran BLT Dana Desa di masa PPKM Darurat. Percepatan penyaluran BLT Dana Desa akan diberikan kepada 8 juta penerima manfaat.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, bahwa percepatan penyaluran BLT Dana Desa penting dilakukan saat berlakunya PPKM darurat, terutama di zona merah Covid-19.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x