Syarat Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2021 Beserta Mekanisme Pendaftarannya

- 17 Juli 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi - Kriteria yang bisa mendapatkan BLT Dana Desa dari pemerintah melalui Kemendesa PDTT.
Ilustrasi - Kriteria yang bisa mendapatkan BLT Dana Desa dari pemerintah melalui Kemendesa PDTT. /Dok. Bank Indonesia

Dirinya menjelaskan, BLT Dana Desa diberikan kepada warga miskin di desa dengan besaran bantuan mencapai Rp300.000 per kelompok penerima manfaat per bulan.

Baca Juga: Sebut Ada Sejarah dengan Celine Evangelista, Hotman Paris: Tapi Nggak Tuntas, Kenapa Ya?

Sehingga, dengan total 8 juta kelompok penerima manfaat, maka pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp28,8 triliun.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan, bahwa anggaran Dana Desa sebesar Rp72 triliun diprioritaskan untuk BLT Dana Desa dalam rangka membantu warga miskin di desa yang terdampak Covid-19.

Hingga 1 Juli 2021, penyaluran Dana Desa telah mencapai 38,1 persen atau sebanyak Rp27,41 triliun.

 

Sedangkan Dana Desa untuk BLT Dana Desa yang telah terealisasi baru Rp5,05 triliun atau 17,5 persen dari target dan baru disalurkan kepada 5,02 juta keluarga penerima manfaat (KPM).***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x