1. Warga desa yang merupakan keluarga miskin/pra sejahtera.
2. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian.
3. Keluarga yang terdampak Covid-19 dan belum menerima Jaringan Pengaman Sosial lainnya, seperti bantuan PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
4. Belum terdata sebagai penerima dana desa,
5. Ada anggota keluarga yang rentan sakit kronis.
Mekanisme Pendaftaran BLT Dana Desa
1. Pendaftaran BLT Dana Desa dilakukan melalui Relawan Desa Lawan Covid-19 di RT, RW, dan Desa.
2. Data yang sudah dikumpulkan akan diverifikasi oleh musyawarah desa.