Diskon Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021, Simak Info Rincian dan Cara Cek Berikut

- 21 Juli 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi kWh meter.
Ilustrasi kWh meter. /Antara

PR DEPOK – Menyusul keputusan perpanjangan masa PPKM Darurat, diskon listrik juga turut diperpanjang oleh pemerintah. Simak informasi rincian dan cara cek berikut.

Sejak awal penerapan masa PPKM Darurat, diskon listrik memang disediakan pemerintah hingga bulan september 2021.

Namun, menyusul PPKM Darurat yang belum berakhir, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon listrik hingga Desember 2021.

Baca Juga: Akibat Kesalahan Administrasi, 6 Perenang Asal Polandia Tak Bisa Ikuti Olimpiade Tokyo

Adapun anggaran tambahan untuk diskon listrik menurut  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebesar Rp1,91 triliun.

Jadi total alokasi anggaran diskon listrik naik dari Rp7,58 triliun menjadi Rp9,49 triliun hingga akhir tahun 2021.

"Diskon listrik yang harusnya selesai bulan September untuk 32,6 juta pelanggan (450 dan 900 VA), kita akan perpanjang sampai bulan Desember. Jadi untuk ini kita akan menambahkan anggaran subsidi diskon listrik sebesar Rp1,91 triliun, sehingga alokasi untuk program diskon listrik yang tadinya Rp7,58 triliun akan naik menjadi 9,49 triliun," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Sekertariat Presiden.

Baca Juga: 5 Pemain Belakang yang Bisa Menangkan Ballon d’Or di Masa yang akan Datang, Salah Satunya Virgil Van Dijk

Untuk diketahui, diskon listrik juga termasuk dengan pelaksanaan biaya beban atau abonemen.

"Kami perpanjang biaya abonemen atau biaya beban untuk 1,14 juta pelanggan. Kita perpanjang sepanjang tahun sampai Desember sehingga akan ada tambahan Rp 420 miliar dari anggaran menjadi Rp 2,11 triliun," kata Sri Mulyani.

Info rincian diskon listrik 2021

Adapun besaran diskon listrik 2021 sesuai dengan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yaitu:

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Imam Besar Istiqlal: Kalau Kita Kompak, Covid-19 akan Allah Angkat dari Indonesia

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Baca Juga: Ceritakan Kekurangannya, Lucinta Luna Akui Sekarang Lebih Kalem dan Kemayu

Bagi pelanggan pascabayar, diskon listrik akan diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sedangkan,  untuk pelanggan prabayar, diskon listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian diskon listrik akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.

Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Baca Juga: Profil Sarah Gilbert, Penemu vaksin Covid-19 AstraZenecca yang Menolak Jutaan Dolar dari Hak Paten

Sementara itu, untuk cara cek diskon listrik, pelanggan bisa membuka aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore yang disediakan PLN.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x