Baca Juga: Jika Tinggalkan Liverpool. Jordan Henderson Dibidik 3 Tim Ini, Siapa Saja?
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor handphone yang didaftarkan.
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke situs kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”.
7. Isi formulir yang terbagi dalam 7 tahapan.
8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar CT Value Bisa Menentukan Kesembuhan Pasien Covid-19, Simak Faktanya
9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard soal masuk atau tidaknya Anda dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.
11. Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.***