2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah.
3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan yang aktif sampai dengan Juni 2021.
4. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Berada di zona PPKM Darurat (15 provinsi dan 143 Kab/Kota) sesuai dengan INMENDAGRI 02/2021.
7. Belum mendapatkan manfaat program Kartu Prakerja.
Sebagai informasi tambahan, Menteri Keuangan juga akan menambahkan anggaran untuk program Kartu Prakerja.
Sehingga pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka setelah adanya pengumuman resmi dari manajemen Kartu Prakerja.***