Sebanyak 8,8 Juta Karyawan Terdampak PPKM Darurat akan dapat Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

- 22 Juli 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi - BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi - BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay.

Baca Juga: Herman Khaeron Minta Erick Thohir Berhentikan Ari Kuncoro dari Jabatan Komisaris BUMN

“Sehingga ini yang jadi target bantuan subsidi upah pekerja yang tidak di-PHK yang pekerjanya mengalami penurunan penerimaan karena mereka bekerja di sektor non kritikal,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Berikut mekanisme pembayaran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, diantaranya:

1. Transfer langsung kepada penerima manfaat

2. Bantuan Tunai Rp600 ribu per bulan selama 2 bulan, sehingga totalnya senilai Rp1,2 juta

3. Pembayaran dilakukan 1 tahap

4. Pembayaran dari Kemnaker menuju ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lalu dicairkan kepada bank Himbara, lalu transfer ke bank penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sebut Perpanjangan PPKM Sisakan Lubang Besar, Mardani: Sebanyak Apapun SDM, Kalah Cepat dengan Kecepatan Virus

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta di tahun 2021, antara lain:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x