Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Disalurkan, Simak Besaran Dana dan Jumlah Target Pekerja Tahun 2021

- 22 Juli 2021, 16:59 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/

 

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Kemnaker akan menargetkan penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 11,9 juta pekerja yang terdampak.

Adapun anggaran dari pemerintah untuk penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp14,3 triliun, dengan masing-masing penerima akan mendapatkan uang sejumlah Rp1,2 juta.

Baca Juga: Selain Susu dan Tomat, Berikut 5 Makanan yang Bisa Dikonsumsi Saat Anda Mengalami Dehidrasi

Pemerintah akan mencairkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta dan terdampak pandemi Covid-19.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta di tahun 2021:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah.

Baca Juga: Program Pembebasan Denda Pajak Bermotor Kembali Digulirkan Pemprov Jabar, Simak Info dan Mekanisme Berikut

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan yang aktif sampai dengan Juni 2021.

4. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: 5 Pemain yang Dikaitkan dengan Manchester United, Mulai dari Raphael Varane hingga Leon Goretzka

6. Berada di zona PPKM Darurat (15 provinsi dan 143 kab/kota) sesuai dengan INMENDAGRI 02/2021.

7. Belum mendapatkan manfaat program Kartu Prakerja.

Pekerja yang sudah memenuhi persyaratan akan mendapat uang BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta, yang dapat dicairkan melalui lembaga penyalur bank Himbara.

Adapun mekanisme pembayaran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di antaranya:

Baca Juga: Jadwal Lengkap Olimpiade Tokyo 2020 Cabang Sepak Bola Pria Hari Ini: Ada Mesir vs Spanyol dan Brasil vs Jerman

1. Transfer langsung kepada penerima manfaat.

2. Bantuan Tunai Rp600.000 per bulan selama 2 bulan, sehingga totalnya senilai Rp1,2 juta.

3. Pembayaran dilakukan 1 tahap.

4. Pembayaran dari Kemnaker menuju ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lalu dicairkan kepada Bank Himbara, lalu transfer ke bank penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Unik! Klub di Inggris Ini Punya Jersey Tembus Pandang, Ada Tanda Panah Mengarah ke Alat Vital

Penerima bisa langsung cek nama penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta tahun 2021 melalui kemnaker.go.id.

Begini cara cek daftar penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta link www.kemnaker.go.id:

1. Buka situs resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas situs.

Baca Juga: Sinopsis The Gambler, Kisah Seorang Profesor Sastra yang Harus Segera Melunasi Utangnya Akibat Berjudi

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.

4. Klik “Daftar Sekarang”

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan.

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”.

7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komisaris Utama BRI, Hilmi Firdausi: Perjuangan Netizen Tak Sia-sia

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard soal masuk atau tidaknya Anda dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, tetapi belum menerima subsidi gaji.

Baca Juga: 3 Artefak dengan Harga Fantastis Milik Indonesia Dikembalikan AS, Apa Saja?

11. Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.**

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x