Syarat Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

- 22 Juli 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah.
Ilustrasi bantuan subsidi upah. /ANTARA

Sementara itu, menurut Menaker Ida, pemerintah memilih BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data penerima bantuan subsidi upah 2021.

Hal tersebut dilakukan karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.

Sehingga, data yang digunakan akuntabel dan valid sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.***

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x