Jumlah tersebut, menurut Menaker Ida, masih merupakan estimasi mengingat proses penyisiran data masih dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun, syarat kriteria pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah 2021, yakni sebagai berikut.
Syarat Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pekerja penerima upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
5. Pekerja pada sektor yang terdampak PPKM, diantaranya industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.