Syarat Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

- 22 Juli 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah.
Ilustrasi bantuan subsidi upah. /ANTARA

Baca Juga: BPNT Kemensos Diberikan untuk Penerima Baru Bantuan Sembako, Ada Bonus Bansos Beras 5 Kilogram Selama 6 Bulan

Jumlah tersebut, menurut Menaker Ida, masih merupakan estimasi mengingat proses penyisiran data masih dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun, syarat kriteria pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah 2021, yakni sebagai berikut.

Syarat Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pekerja penerima upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

5. Pekerja pada sektor yang terdampak PPKM, diantaranya industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Kebijakan Bantuan Subsisi Upah demi Tingkatkan Daya Beli dan Kesejahteraan Pekerja-Buruh

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x