4 Cara Dapat Diskon Listrik PLN Ini Tak Lagi Berlaku hingga Desember 2021, Simak Cara Baru Dapat Token Gratis

- 27 Juli 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi kWh meter.
Ilustrasi kWh meter. /Antara

2) Pelanggan prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.

Baca Juga: Mahfud MD Bagikan Cerita Haru Pasien Covid-19 saat PPKM Level 4, Sindiran Geisz: Gak Goyang Ubur-ubur Dulu?

2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

1). Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA sampai dengan S-3/TM di atas 200 kVA).

2) Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA sampai dengan B-3/TM di atas 200 kVA).

3) Pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA sampai dengan I-4/TT 30.000 kVA ke atas) dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.

Baca Juga: TNI-Polri Pantau Warga Makan di Warteg 20 Menit, Christ Wamea: Baru Ada Aturan seperti Ini di Muka Bumi

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi:

1) Pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA sampai dengan S-2/TR 900 VA).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x