Selain itu juga untuk pelayanan pendidikan bagi siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.
Lebih jauh, Bansos PKH 2021 ini juga akan ditujukan pada layanan kesejahteraan sosial bagi warga lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Simak syarat daftar KPM untuk menerima Bansos PKH 2021 di DTKS Kemensos adalah sebagai berikut:
1. Warga miskin/rentan miskin;
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;
3. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS yang memiliki keluarga dengan:
a. Komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia 0 sampai 6 tahun;
b. Komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun;