PR DEPOK – Tak sedikit masyarakat yang bertanya soal kapan Bansos PKH 2021 cair dan tanggal berapa.
Tak perlu khawatir, pasalnya pihak Kementerian Sosial (Kemensos) sudah memberi penjelasan soal kapan Bansos PKH 2021 cair dan tanggal berapa.
Simak bocoran serta penjelasan mengenai kapan Bansos PKH 2021 cair dan tanggal berapa di akhir artikel ini.
Anda juga bisa simak cara cek penerima Bansos PKH 2021 secara online melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan bahwa Bansos PKH 2021 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli 33,6 juta warga selama masa PPKM.
Lebih lanjut, Risma menuturkan bahwa target PKH ini yaitu sebanyak 10 juta KPM.
Akan tetapi, jelas dia, jumlah warga yang merasakan manfaat bantuan tersebut total 33.674.865 orang.
Bansos PKH 2021 ini pun ditujukan untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi ibu hamil/nifas/menyusui serta anak Balita.
Selain itu juga untuk pelayanan pendidikan bagi siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.
Lebih jauh, Bansos PKH 2021 ini juga akan ditujukan pada layanan kesejahteraan sosial bagi warga lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Simak syarat daftar KPM untuk menerima Bansos PKH 2021 di DTKS Kemensos adalah sebagai berikut:
1. Warga miskin/rentan miskin;
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;
3. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS yang memiliki keluarga dengan:
a. Komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia 0 sampai 6 tahun;
b. Komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun;
c. Komponen pendidikan keluarga dengan anak yang masih bersekolah SD/ sederajat, SMP/ sederajat, dan SMA / sederajat.
Cek penerima Bansos PKH 2021 dapat dilakukan secara online lewat HP android melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, berikut caranya:
1. Klik cekbansos.kemensos.go.id menggunakan HP yang mendukung akses internet;
2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)”, silakan pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
3. Masukkan nama sesuai KTP Anda pada kolom yang ada;
4. Masukkan 4 huruf kode yang ada di dalam kotak kode. Jika huruf kode kurang jelas, klik kembali kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
5. Klik tombol “Cari”.
Selanjutnya, sistem akan mencocokan Nama KPM dan Wilayah yang diinput. Sistem akan membandingkan dengan nama yang ada dalam database DTKS.***