PR DEPOK – Pelaku UMKM yang masih bertanya waktu pencairan BLT UMKM 2021 dapat menyimak jadwal berikut, beserta cara cek penerima Banpres di situs eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Kemenkop UKM baru-baru ini merilis jadwal cair BLT UMKM 2021 bagi pelaku UMKM yang namanya sudah terdata baik di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Sebelum membeberkan jadwal cair BLT UMKM 2021, simak informasi terkini seputar pencairan Banpres BPUM berikut.
Baca Juga: Daftar Bantuan PPKM Level 4 dari Pemerintah, Ada yang Diberikan hingga Desember 2021
Untuk diketahui, pencairan BLT UMKM 2021 ini merupakan penyaluran tahap 2 yang menyasar 3 juta pelaku UMKM.
Sedangkan, pada tahap 1 penyaluran Banpres BPUM, ada 9,8 juta pelaku UMKM yang telah menerima bantuan dan total anggaran BLT UMKM 2021 yang tersalur sebanyak Rp11,76 triliun.
Sementara itu, untuk pencairan tahap 2, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun dan masing-masing pelaku UMKM akan mendapat bantuan sebesar R1,2 juta.
Baca Juga: Oki Setiana Dewi Bagikan Cara Mendidik Anak: Membebaskan Dia Bereksperimen dengan Pengawasan
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemenkop UKM, jadwal cair BLT UMKM 2021 dibagi dalam tiga sesi dengan jumlah penerima yang berbeda, antara lain:
- Jadwal cair Juli 2021, BLT UMKM akan disalurkan ke 1,5 juta pelaku UMKM.
- Jadwal cair September 2021, BLT UMKM akan disalurkan ke 500.000 pelaku UMKM.
- Jadwal cair Juli 2021, BLT UMKM akan disalurkan ke 1 juta pelaku UMKM.
Sementara itu, cara cek penerima BLT UMKM 2021 secara online via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id dapat dilakukan dengan langkah berikut.
1. Melalui banpresbpum.id
- Login banpresbpum.id.
- Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.
- Klik tombol "cari".
Baca Juga: Microsoft Laporkan Warganet Semakin Tidak Sopan Selama Pandemi Covid-19, Apakah Indonesia Termasuk?
2. Melalui eform.bri.co.id
- Klik eform BRI di link eform.bri.co.id
- Scroll ke bagian bawah, pilih BPUM
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Klik proses inquiry
Baca Juga: Ruben Onsu Unggah Foto Sarwendah Ajari Betrand Peto, Warganet: Bunda Terbaik
Sebagai informasi tambahan, pelaku UMKM yang berhak mendapat BLT MKM 2021 pada dasarnya sudah memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki usaha mikro.
3. Tidak menerima KUR melalui SIKP.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.
Demikianlah jadwal cair dan cara cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta atau BPUM via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id .***