Daftar Wilayah Kabupaten Kota Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Sebesar Rp1 Juta di Jawa-Bali

- 27 Juli 2021, 18:48 WIB
 Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA

PR DEPOK – Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 guna mengantisipasi dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

Besaran bantuan yang diberikan melalui BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yakni sebesar Rp1 juta untuk setiap penerima yang disalurkan sekaligus melalui bank.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 diberikan kepada para pekerja di sektor yang terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: Syarat Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Namun, tidak semua pekerja yang berada di sektor tersebut yang akan mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Ada sejumlah syarat pekerja yang berhak mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, yakni pekerja berkewarganegaraan Indonesia (WNI), dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, pekerja penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 juga merupakan pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PPKM Darurat 2021 Beserta Link Cek Penerima Bantuan PPKM secara Online

Serta, pekerja berada di zona PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, bahwa pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3, juga akan mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Adapun daftar wilayah Kabupaten/Kota zona PPKM level 3-4 di Jawa dan Bali, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Sudah Cair Juli 2021 untuk Tahap 3

DKI Jakarta

Level 4:

Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Banten

Level 4:

Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

Level 3:

Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos Tunai BST Kemensos Rp600 Ribu Juli 2021

Jawa Barat

Level 4:

Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, dan Kota Cirebon.

Level 3:

Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Lewat HP untuk Juli hingga Desember 2021

Jawa Tengah

Level 4:

Kota Pekalongan, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Pati, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Klaten.

Kemudian, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sragen , Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Banjarnegara.

Level 3:

Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pekalongan, KabupatenBlora, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Pemalang.

Baca Juga: Daftar Bantuan PPKM Level 4 dari Pemerintah, Ada yang Diberikan hingga Desember 2021

DI Yogyakarta

Level 4:

Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Kulonprogo.

Jawa Timur

Level 4:

Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Surabaya, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Lamongan.

Kemudian, Kabupaten Gresik, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, dan Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PPKM Darurat 2021 Serta Link untuk Diakses secara Online

Level 3: Kabupaten Kediri, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Sampang.

Bali

Level 4:

Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, dan Kabupaten Klungkung.

Level 3:

Kabupaten Bangli, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Karangasem.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BLT Ibu Hamil 2021, Bisa Dapat Bantuan Rp3 Juta dan Bonus Beras 10 Kilogram

Sementara itu, menurut Menaker Ida, pemerintah memilih BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Hal tersebut dilakukan karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.

Sehingga, data yang digunakan akuntabel dan valid sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x