Untuk PKH, besaran dana bantuan yang diberikan disesuaikan kondisi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan maksimal diberikan untuk empat jiwa dalam satu KPM.
Besaran bantuan PKH pada masa PPKM 2021, yakni ibu hamil/nifas Rp750.000, anak usia dini 0-6 tahun Rp750.000.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Pendaftaran Dibuka Semester II 2021
Kemudian, penyandang disabilitas berat Rp600.000, warga lanjut usia di atas 60 tahun Rp600.000.
Selanjutnya, pendidikan anak SD/sederajat Rp225.000, pendidikan anak SMP/sederajat Rp375.000, pendidikan anak SMA/sederajat Rp450.000.
Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan tiga jenis bansos tersebut. Sebab, untuk mendapatkan bansos tersebut harus menjadi peserta KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka? Ini Bocoran Informasinya
Adapun syarat untuk mendaftar sebagai peserta KPM DTKS Kemensos, yakni sebagai berikut.
Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos
1. Warga Negara Indonesia (WNI).