1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji paling banyak Rp 3.500.000, apabila UMP – UMK lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP-UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh. (Sebagai contoh UMK Kab Karawang Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000)
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan Pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti & real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan. Sesuai dengan klasifikasi data sektoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.***