BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Segera Bergulir, Pekerja dengan Syarat Berikut yang Akan Menerima Bantuan

- 31 Juli 2021, 06:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah bersama Direktur BPJS Ketenagakerjaan dalam Konferensi Pers Penyerahan Data Calon Penerima BSU 2021, Jumat 30 Juli 2021.
Menaker Ida Fauziyah bersama Direktur BPJS Ketenagakerjaan dalam Konferensi Pers Penyerahan Data Calon Penerima BSU 2021, Jumat 30 Juli 2021. /YouTube Kemnaker RI

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji paling banyak Rp 3.500.000, apabila UMP – UMK lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP-UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh. (Sebagai contoh UMK Kab Karawang Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000)

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan Pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti & real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan. Sesuai dengan klasifikasi data sektoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x