BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Segera Bergulir, Pekerja dengan Syarat Berikut yang Akan Menerima Bantuan

- 31 Juli 2021, 06:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah bersama Direktur BPJS Ketenagakerjaan dalam Konferensi Pers Penyerahan Data Calon Penerima BSU 2021, Jumat 30 Juli 2021.
Menaker Ida Fauziyah bersama Direktur BPJS Ketenagakerjaan dalam Konferensi Pers Penyerahan Data Calon Penerima BSU 2021, Jumat 30 Juli 2021. /YouTube Kemnaker RI

PR DEPOK - Data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau dikenal dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan telah berlangsung pada Jumat, 30 Juli 2021.

Secara resmi BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan segera bergulir dengan diserahkannya data dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI, ada sejumlah poin yang perlu diketahui.

Baca Juga: Cek Syarat Baru Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, BSU Hanya Akan Cair ke Pekerja di 2 Wilayah Ini

Dengan latar belakang membantu ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh di masa pandemi Covid-19, BSU 2021 kembali digulirkan.

Serta dilatarbelakangi dengan dampak penurunan aktivitas masyarakat akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah kemnbali menetapkan BSU 2021.

BSU 2021 akan diberikan sejumlah Rp500 ribu perbulan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Pencairan BSU 2021 ini nantinya akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja atau buruh yang memenuhi sejumlah syarat berikut.

Baca Juga: Hanya 7 Kriteria Pekerja ini yang Dapat Cairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Sebesar Rp1 Juta

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji paling banyak Rp 3.500.000, apabila UMP – UMK lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP-UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh. (Sebagai contoh UMK Kab Karawang Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000)

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan Pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti & real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan. Sesuai dengan klasifikasi data sektoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x