Selain itu, pekerja atau buruh tersebut harus bergaji di bawah Rp3,5 juta berdasarkan gaji terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Gaji terakhir yang dilaporkan tersebut terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Baca Juga: Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dilaksanakan? Simak Bocoran Jadwalnya Berikut ini
Bagi pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan gaji/upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di wilayah tersebut diubah menjadi paling banyak gaji sesuai UMK.
Lalu, bagu pekerja atau buruh bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, maka syarat gaji penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di wilayah tersebut diubah menjadi paling banyak gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP).
Kemudian, bagi pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di wilayah tersebut diubah menjadi paling banyak gaji sesuai UMP.
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair? Pastikan Anda Telah Memenuhi Persyaratan Berikut
Untuk lebih jelasnya mengenai syarat penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, bisa dilihat di link artikel di bawah ini.
Link Syarat Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Saat ini, Kemnaker belum mengumumkan rincian jadwal pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.