3. NIK terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan aktif sampai Juni 2021;
4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah;
5. Pekerja yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
6. Karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa transportasi (kecuali pendidikan dan kesehatan), aneka industri, properti dan real estate.
Selain itu, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, diprioritaskan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, atau BLT UMKM.***