Oleh sebab itu, pastikan diri bukan termasuk dalam tiga golongan pekerja tersebut jika ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Bagi pekerja yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp1 juta untuk dua bulan.
Namun, bantuan tersebut akan disalurkan sekaligus dengan cara transfer melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di Jawa Tengah dan Yogyakarta
Pekerja bisa membuka rekening bank Himbara secara kolektif melalui HRD perusahaan atau pemberi kerja.
Untuk syarat dokumen dan caranya, bisa dilihat dengn klik link artikel di bawah ini.
Link Cara Daftar Rekening Himbara Kolektif
Saat ini, Kemnaker belum mengumumkan jadwal rinci pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di Jawa Barat dan Banten
Namun, dikabarkan Kemnaker akan mulai menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 pada Agustus 2021.