Cara Daftar PKH 2021 Beserta Cara Cek Online Nama Penerima PKH Lewat HP

- 6 Agustus 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH 2021.
Ilustrasi penyaluran bansos PKH 2021. /Foto: Antara/

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk penyaluran tahap ketiga yang telah dilaksanakan mulai Juli 2021.

Untuk diketahui, bansos PKH diberikan selama satu tahun dalam empat kali tahap penyaluran.

Tahap pertama disalurkan Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, serta tahap keempat Oktober 2021.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Beras PPKM 2021 Kemensos secara Online Pakai KTP

Bansos PKH diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai penerima bantuan.

Pemerintah menargetkan penerima bansos PKH pada 2021 mencapai 10 juta KPM.

Untuk besaran dana bantuan yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi KPM, serta diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu KPM.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU secara Online di kemnaker.go.id

Pada penyaluran tahap ketiga ini, KPM PKH akan mendapatkan bantuan 3 bulan sekaligus, dengan rincian bantuan untuk ibu hamil/nifas sebesar Rp750.000, dan anak usia dini 0-6 tahun Rp750.000.

Kemudian, penyandang disabilitas berat sebesar Rp600.000, dan warga lanjut usia Rp600.000.

Untuk pendidikan anak SD/Sederajat sebesar Rp225.000, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp375.000, serta pendidikan anak SMA/Sederajat Rp450.000.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Beras PPKM 2021 secara Online untuk Warga DKI Jakarta

Oleh karena penyaluran tahap ketiga ini bersamaan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka KPM PKH juga akan mendapatkan bantuan tambahan dari pemerintah.

Bantuan tambahan tersebut berupa bantuan beras sebanyak 10 kg yang akan didistribusikan oleh Bulog melalui RT/RW setempat.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan PKH 2021, bisa melakukan pendaftaran dengan menjadi peserta KPM DTKS Kemensos.

Tidak ada pendaftaran secara online. Pendaftaran harus dilakukan langsung melalui aparat pemerintahan setempat, seperti kelurahan/desa atau RT/RW.

Baca Juga: Cara Cek Token Listrik Gratis PLN Agustus 2021 Lewat Hp Melalui PLN Mobile

Adapun syarat dan cara daftar PKH 2021, yakni sebagai berikut.

Syarat Peserta PKH

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang memiliki keluarga dengan:

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat Bantuan Pembiayaan Rp10 Juta Melalui KUR Alumni Kartu Prakerja

- Komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia 0 sampai 6 tahun.

- Komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.

- Komponen pendidikan keluarga dengan anak yang masih bersekolah SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PPKM Darurat 2021 Online Pakai KTP Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

Jika telah sesuai dengan syarat, maka bisa melakukan pendaftaran dengan cara berikut.

Cara Daftar PKH

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran untuk menjadi peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Cara Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk Dapat BSU Rp1 Juta

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor walikota/kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika sudah melakukan pendaftaran peserta PKH 2021, Anda dapat melakukan pengecekan apakah lolos dan berhak mendapatkan bansos PKH dari Kemensos.

Baca Juga: Pekerja Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Juga Bisa Dapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Pengecekan bisa dilakukan secara online lewat HP atau smartphone dengan cara berikut.

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan HP atau smartphone.

2. Setelah masuk ke laman cek bansos kemensos, pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” silahkan pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan.

3. Masukkan nama sesuai KTP pada kolom yang tersedia.

Baca Juga: Cara Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis PLN Agustus 2021

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

5. Lalu, klik tombol “CARI”.

Nantinya, sistem akan mencocokan nama KPM dan wilayah yang di-input dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database DTKS.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi dinsos kabupaten/kota mengenai ketersediaan data.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dapat Bansos Rp600 Ribu dan Beras 10 Kg

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x