PR DEPOK – Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah turut membantu pelaku usaha melalui program Banpres BPUM atau BLT UMKM yang berlanjut hingga tahun 2021.
Untuk diketahui, Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021 diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang bukan nasabah KUR.
Pemerintah pada tahun 2021 menyiapkan dana banpres BPUM sebesar Rp15,3 triliun, dan ada 9,8 juta pelaku usaha telah menerima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta untuk masing-masingnya.
Baca Juga: Lionel Messi Jadi Pemain Terbaru, Berikut Rincian Skuad PSG Musim 2021-2022
Mengingat pandemi Covid-19 yang masih tinggi, pemerintah lalu melanjutkan penyaluran Banpres BPUM tahap II tahun 2021 disertai dengan kebijakan tambahan.
Kabar baiknya, selain pelaku usaha yang sudah daftar penerima BPUM 2021, pemerintah juga akan memberikan BLT UMKM bagi pelaku usaha yang belum mendaftar.
Pelaku usaha yang tidak daftar BPUM 2021, tergolong sebagai penerima bantuan usaha super mikro.
Pelaku usaha mikro harus terlebih dahulu diusulkan oleh dinas kabupaten/kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. BPUM disalurkan melalui jaringan perbankan BNI, BRI, dan BPD.