Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Super Mikro untuk Pelaku Usaha yang Tak Terdaftar BPUM 2021

- 11 Agustus 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/EmAji

PR DEPOK – Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah turut membantu pelaku usaha melalui program Banpres BPUM atau BLT UMKM yang berlanjut hingga tahun 2021.

Untuk diketahui, Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021 diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang bukan nasabah KUR.

Pemerintah pada tahun 2021 menyiapkan dana banpres BPUM sebesar Rp15,3 triliun, dan ada 9,8 juta pelaku usaha telah menerima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta untuk masing-masingnya.

Baca Juga: Lionel Messi Jadi Pemain Terbaru, Berikut Rincian Skuad PSG Musim 2021-2022

Mengingat pandemi Covid-19 yang masih tinggi, pemerintah lalu melanjutkan penyaluran Banpres BPUM tahap II tahun 2021 disertai dengan kebijakan tambahan.

Kabar baiknya, selain pelaku usaha yang sudah daftar penerima BPUM 2021, pemerintah juga akan memberikan BLT UMKM bagi pelaku usaha yang belum mendaftar.

Pelaku usaha yang tidak daftar BPUM 2021, tergolong sebagai penerima bantuan usaha super mikro.

Pelaku usaha mikro harus terlebih dahulu diusulkan oleh dinas kabupaten/kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. BPUM disalurkan melalui jaringan perbankan BNI, BRI, dan BPD.

Baca Juga: Jokowi Ingin Produksi Mobil Listrik, Fadli Zon: Sebaiknya Produksi Dulu Mobil Esemka, Kayaknya Belum Beredar

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x