Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Super Mikro untuk Pelaku Usaha yang Tak Terdaftar BPUM 2021

- 11 Agustus 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/EmAji

Bantuan usaha super mikro

Bagi masyarakat yang belum bisa daftar BPUM 2021, tidak perlu khawatir karena ada bantuan usaha super mikro dari pemerintah.

Bantuan ini tidak termasuk program BPUM dengan berbagai ketentuan dan tahapan daftar seperti umumnya.

Untuk informasi lebih lanjut, simak syarat dan cara daftar berikut.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Angka Kematian Covid-19, Sulfikar Amir: Cara Menyerah yang Paling Brutal dari Rezim Gagal

Syarat-syarat daftar BLT UMKM super mikro

1. Pelaku usaha informal seperti  PKL, pemilik warung atau lapak jajanan.

2. Pelaku usaha informal yang terdampak pandemi Covid-19 pada wilayah PPKM Level 4.

3. Pelaku usaha informal yang tidak terdaftar sebagai penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Rachland Nashidik Tegas pada Pemerintah: Penjarakan SBY, AHY, dan Semua Warga yang Kritis Bersuara, tapi…

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah