Tahapan cara Daftar BLT UMKM super mikro
1. Pendaftaran BLT UMKM pelaku usaha informal akan didaftar langsung oleh petugas dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi langsung calon penerima manfaat.
2. Siapkan NIK KTP, lalu isi formulir pendaftaran termasuk data-data terkait jenis usaha/warung, lokasi usaha dan data lainnya.
3. Setelah itu, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke pemda (dinas terkait) guna cek data NIK calon penerima bantuan.
Pemerintah menargetkan 1 juta pelaku usaha mikro informal yang terdampak PPKM Level 4 mendapatkan BLT UMKM di luar BPUM, dengan besaran bantuan Rp1,2 juta per orang.
Dalam penyaluran bantuan ini, tidak seperti mekanisme BPUM 2021 yang melalui bank-bank yang sudah ditentukan.
Saat penyaluran bantuan, TNI/Polri akan langsung mendatangi lokasi usaha, agar bisa mengecek kesesuaian data yang sudah diisi.
Baca Juga: Resmi Gabung PSG, Lionel Messi: Saya Bersemangat untuk Memulai Babak Baru Bersama Les Parisiens
TNI/Polri juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait, Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (data BPUM) untuk penyaluran bantuan ini.