Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Super Mikro untuk Pelaku Usaha yang Tak Terdaftar BPUM 2021

- 11 Agustus 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/EmAji

Tahapan cara Daftar BLT UMKM super mikro

1. Pendaftaran BLT UMKM pelaku usaha informal akan didaftar langsung oleh petugas dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi langsung calon penerima manfaat.

2. Siapkan NIK KTP, lalu isi formulir pendaftaran termasuk data-data terkait jenis usaha/warung, lokasi usaha dan data lainnya.

3. Setelah itu, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke pemda (dinas terkait) guna cek data NIK calon penerima bantuan.

Baca Juga: Pangeran Andrew Digugat Soal Dugaan Pelecehan Seks, Korban: Kuat dan Kaya Tak Lantas Bebas dari Tanggung Jawab

Pemerintah menargetkan 1 juta pelaku usaha mikro informal yang terdampak PPKM Level 4 mendapatkan BLT UMKM di luar BPUM, dengan besaran bantuan Rp1,2 juta per orang.

Dalam penyaluran bantuan ini, tidak seperti mekanisme BPUM 2021 yang melalui bank-bank yang sudah ditentukan.

Saat penyaluran bantuan, TNI/Polri akan langsung mendatangi lokasi usaha, agar bisa mengecek kesesuaian data yang sudah diisi.

Baca Juga: Resmi Gabung PSG, Lionel Messi: Saya Bersemangat untuk Memulai Babak Baru Bersama Les Parisiens

TNI/Polri juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait, Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (data BPUM) untuk penyaluran bantuan ini.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah