5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.
7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
8. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
9. Selanjutnya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Prediksi Liga Inggris Brentford Vs Arsenal, The Gunners Siap Dulang Poin Penuh
Jika sudah memiliki KKS, selanjutnya pendaftaran KIP bisa dilakukan dengan datang ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa KKS.
Apabila siswa tidak memiliki KKS, bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat daftar di dinas pendidikan.
Untuk diketahui, BLT anak sekolah 2021 menyasar peserta didik untuk tingkatan SD, SMP dan SMA dengan total bantuan sebesar Rp4,4 juta. Berikut rinciannya.