Cara dan Syarat Daftar Bansos Penyandang Disabilitas 2021

- 17 Agustus 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pixabay/EmAji

8. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Jika sudah melakukan pendaftaran DTKS Kemensos untuk program PKH, penyandang disabilitas sudah termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Amerika Serikat Beri Syarat untuk Mengakui Taliban sebagai Pemerintah Sah di Afghanistan

Nantinya, setiap penerima bansos penyandang disabilitas akan mendapat BLT PKH sebesar Rp200.000 per bulan hingga bulan Desember 2021 yang disalurkan lewat bank-bank yang sudah ditetapkan.

Untuk diketahui, dalam perkembangan penyaluran BLT PKH, Kemensos menegaskan bahwa bansos penyandang disabilitas 2021 dimungkinkan beberapa anggota keluarga dalam satu KK untuk bisa daftar.

Kesempatan daftar bansos penyandang disabilitas 2021 bagi beberapa anggota keluarga dalam satu KK dibenarkan oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Heri Kris Sritanto.

Baca Juga: Unjuk Rasa Menentang Vaksin Covid-19 Terjadi di California, Sebabkan 1 Orang Ditikam dan 2 Orang Diserang

Menurutnya, meski dalam 1 KK ada beberapa anggota keluarga yang menerima bansos penyandang disabilitas, syarat utamanya tergolong sebagai penyandang disabilitas berat.

Sejauh ini Kemensos menargetkan jumlah penerima bansos penyandang disabilitas tahun 2021 sebanyak 113.163 orang.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah