Link Pendaftaran BPUM 2021 Kota Depok Tahap 3 untuk Dapatkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

- 8 September 2021, 22:00 WIB
Segera daftar BPUM 2021 Kota Depok tahap 3 melalui link e-from pendaftaran yang disediakan DKUM Kota Depok.
Segera daftar BPUM 2021 Kota Depok tahap 3 melalui link e-from pendaftaran yang disediakan DKUM Kota Depok. /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

PR DEPOK – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok membuka pendaftaran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 untuk tahap 3.

Pendaftaran BPUM 2021 tahap 3 Kota Depok dibuka hingga 10 September 2021.

Masyarakat pelaku usaha mikro Kota Depok dapat melakukan pendaftaran BPUM 2021 tahap 3 secara online melalui e-form yang disediakan DKUM Kota Depok.

Melalui BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP di oss.go.id untuk Membuat NIB Pendaftaran BPUM 2021

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah membuka pendaftaran BPUM 2021 untuk tahap 1 dan 2.

Pendaftaran BPUM 2021 tahap 1 dan 2 dibuka dengan target kuota mencapai 11,84 juta pelaku usaha mikro.

Jumlah target kuota tersebut merupakan 92,35 persen dari total target penerima BPUM 2021 mencapai 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos September 2021 Melalui DTKS Kemensos untuk Dapatkan BST, BPNT, PKH

Berdasarkan data tersebut, maka masih tersisa kuota penerima BPUM 2021 sebanyak 960.000 pelaku usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro Kota Depok yang ingin mendapatkan BPUM 2021, bisa segera melakukan pendaftaran BPUM 2021 tahap 3 secara online sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro Kota Depok yang ingin mendaftar BPUM 2021 tahap 3.

Adapun syarat untuk mendaftar BPUM 2021 tahap 3 Kota Depok, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Cek Bansos September 2021 Lewat KTP secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

Syarat Daftar BPUM 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.

2. Memiliki usaha berskala mikro atau UMKM.

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN September 2021 untuk Rumah Tangga, Bisnis, Industri

Syarat Berkas Pendaftaran BPUM 2021

1. Fotokopi KTP.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jika belum memiliki NIB, Anda bisa membuatnya secara online di situs Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Beras 10 Kg PPKM 2021 Beserta Cek Penerimanya secara Online

Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di artikel dengan klik link di bawah ini.

Link Cara Membuat NIB UMKM

4. Foto usaha.

5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Jika belum memiliki SPTJM, Anda dapat membuatnya sendiri atau mengunduhnya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Beras PPKM 2021 Tahap 2 secara Online Pakai KTP

Untuk cara membuat SPTJM, bisa klik link artikel di bawah ini.

Link Cara Membuat SPTJM BPUM 2021

Apabila telah memenuhi sejumlah syarat tersebut, maka pelaku usaha mikro Kota Depok bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 tahap 3 secara online dengan cara berikut.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga untuk Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemensos

Pendaftaran Online BPUM 2021 Kota Depok Tahap 3 

1. Akses link bit.ly/bpumdepok2021.

2. Pastikan Anda telah terhubung dengan akun gmail.

3. Kemudian, isi formulir sesuai dengan kolom yang diminta.

Baca Juga: BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Cair Lagi Juli 2021, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

4. Jangan sampai terlewat untuk mengunggah foto KTP, foto KK, foto NIB, foto SPTJM, serta foto usaha Anda.

5. Jika sudah memastikan semua kolom telah diisi dengan benar, maka selanjutnya klik tombol “Kirim”.

Jika telah selesai melakukan pendaftaran BPUM 2021 tahap 3, Anda tinggal menunggu pengumuman lolos atau tidak menjadi penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Sudah Cair Juli 2021 untuk Tahap 3

Anda juga bisa melakukan cek lolos atau tidak menjadi penerima BPUM 2021 melalui situs eform.bri.co.id/bpum.

Untuk lebih jelasnya mengenai cara cek penerima BPUM 2021, bisa klik link artikel di bawah ini.

Link Cek Penerima BPUM 2021

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki kendala terkait BPUM 2021 Kota Depok, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

Baca Juga: BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas Rp2,4 Juta Cair Lagi Juli 2021, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

1. Via wesbite melalui link https://dkum.depok.go.id/Home/hubungi.

2. Via email ke alamat [email protected].

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi dan UKM, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: DKUM Kota Depok ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x