Ada Sisa Anggaran, Kemnaker akan Tambah Penerima BSU Sampai 1,7 Juta Pekerja

- 30 September 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /bi.go.id

Namun setelah dicek dan diverifikasi, terdapat 758.327 data pekerja yang terindikasi duplikasi bansos atau dengan kata lain sudah mendapatkan bantuan sosial lain.

Data ini kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima Program BSU.

“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” tuturnya.

Program BSU 2021 nantinya akan didistribusikan kepada semua penerima mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 sampai akhir Oktober 2021.

Baca Juga: Bayern Munchen Libas Dynamo Kyiv, Leroy Sane: Kami Bermain Cukup Baik

Adapun persyaratan untuk mendapatkan BSU adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Baca Juga: Buat Deddy Corbuzier Menangis Haru, Begini Sikap Tegas Anak Dono tentang Konflik Warkopi dengan Warkop DKI

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah