2. Mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah;
3. Mengakses microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
4. Mengakses layanan masyarakat di nomor telepon 175;
Baca Juga: Akhirnya Indro Warkop DKI Akui Salah Tegur Keras Kemunculan Warkopi: Sejujurnya Gue Kepancing
5. Mengakses halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui fitur direct message (DM);
6. Datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa serta identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.***