Akan tetapi, pendaftaran DTKS Kemensos secara offline sebagaimana sebelumnya masih tetap dipakai.
Maka dari itu, hanya pada tahapan tertentu Kemensos menyediakan cara daftar bansos PKH 2021 secara online.
Adapun cara daftar bansos PKH 2021 di DTKS Kemensos dapat dilakukan dengan langkah berikut.
- Masyarakat datang ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa NIK KTP, lalu melakukan pendaftaran DTKS Kemensos.
- Pihak desa/kelurahan akan memusyawarahkan data masyarakat guna menetapkan kelayakan masuk DTKS Kemensos.
- Hasil musyawarah akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Berita acara kemudian akan digunakan Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi datanya dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
Baca Juga: Apa Itu Meterai Elektronik atau E-Meterai? Simak Penjelasan Berikut
- Setelah itu, data yang telah diverifikasi dan validasi akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.