Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita untuk Dapat Total Bansos Rp6 Juta

- 15 Oktober 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi penyaluran BLT ibu hamil dan balita PKH Kemensos.
Ilustrasi penyaluran BLT ibu hamil dan balita PKH Kemensos. /Yulius Satria Wijaya/Antara/

PR DEPOK – Masyarakat kurang mampu yang memiliki anggota keluarga ibu hamil maupun anak balita, berkesempatan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Masyarakat bisa mendapatkan BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun, serta BLT anak balita sebesar Rp3 juta per tahun.

BLT ibu hamil dan balita didapatkan dengan cara daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.

Untuk diketahui, BLT ibu hamil dan lansia masuk dalam program bantuan PKH Kemensos.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PPKM Darurat 2021 Pakai KTP secara Online di Situs DTKS Kemensos

BLT ibu hamil dan balita diberikan satu tahun penuh mulai Januari hingga Desember 2021.

Skema pemberian BLT ibu hamil dan balita dilakukan dalam 4 kali tahap penyaluran.

Tahap pertama disalurkan Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, serta tahap keempat Oktober 2021.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Jawa Barat Online Pakai NIK KTP Oktober 2021

Pada penyaluran Oktober 2021, besaran BLT ibu hamil dan balita, yakni Rp750.000 untuk ibu hamil, serta Rp750.000 untuk balita.

Kemensos menargetkan penerima PKH, termasuk di dalamnya BLT ibu hamil dan balita, mencapai 10 juta KPM pada 2021.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT ibu hamil dan balita, bisa segera melakukan daftar bantuan PKH Kemensos.

Baca Juga: Cara Cek Token Listrik Gratis PLN Oktober 2021 Lewat Hp Melalui PLN Mobile

Saat ini masyarakat dapat melakukan daftar bantuan PKH secara online melalui aplikasi “Cek Bansos” di HP atau smartphone.

Dalam aplikasi tersebut terdapat fitur atau layanan untuk menambahkan usulan penerima bantuan PKH.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, pastikan masyarakat telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PKH.

Untuk lebih jelasnya, dapat disimak syarat dan cara daftar bantuan PKH BLT ibu hamil dan balita berikut ini.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Online 2021 Lewat HP untuk Dapat Uang Rp 600 Ribu 4 Kali

Syarat Daftar PKH BLT Ibu Hamil dan Balita

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

4. Memiliki keluarga dengan komponen kesehatan, yakni ibu hamil atau menyusui, anak berusia 0 sampai 6 tahun.

Baca Juga: Cara Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis PLN 2021 Secara Online untuk Oktober hingga Desember 2021

Cara Daftar PKH BLT Ibu Hamil dan Balita

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store di HP atau smartphone.

2. Jika belum memiliki akun, maka harus registrasi akun terlebih dahulu dengan klik tombol “Buat Akun Baru”.

3. Dalam melakukan registrasi akun, siapkan Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memudahkan pengisian data.

4. Masukkan data sesuai kolom yang diminta.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas untuk Dapat Bansos Rp2,4 Juta

5. Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP, dan foto KTP.

6. Periksa kembali data yang diisi apakah sudah benar dan sesuai. Lalu, klik “Buat Akun Baru”.

7. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.

Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan”.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta Cair Oktober 2021 untuk Tahap 4, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

8. Anda bisa mendaftarkan diri Anda, keluarga atau masyarakat fakir miskin lain secara langsung pada tombol “Tambah Usulan”.

9. Selanjutnya, isi data sesuai kolom yang diminta.

Apabila mendaftarkan anggota keluarga sendiri, maka status akan sama dengan satu KK.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Lewat KTP 2021 secara Online Melalui Situs DTKS cekbansos.kemensos.go.id

Jika memiliki kendala dalam daftar bansos PKH secara online, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara langsung.

Pendaftaran bansos PKH secara langsung dapat dilakukan melalui aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Jika lolos menjadi KPM PKH, akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Akui Punya Pengalaman yang Mirip dengan Baim Wong, Dedi Mulyadi Pernah Marah dengan Bapak Peminta-minta

Jika sudah melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS, masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah lolos dan berhak mendapatkan bansos PKH.

Untuk cara cek penerima bansos PKH, bisa dilihat di artikel dengan klik link di bawah ini.

Link Cek Penerima Bansos PKH 2021

Baca Juga: Tanggapi Kasus Baim Wong dengan Kakek Suhud, Dedi Mulyadi: Tradisi Kita Punya Adab Khusus Terhadap Orang Tua

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x